Beranda | Artikel
Ganti Ongkos Cetak Di Masjid
Selasa, 1 April 2014

Sebagian orang beranggapan bahwa sekedar mengganti ongkos cetak buku atau makalah kajian itu bukan termasuk jual beli, sehingga boleh dilakukan di dalam masjid atau ditawarkan dan diumumkan di dalam masjid.

Padahal di antara transaksi jual beli yang diperbolehkan adalah jual beli tauliah. Jual beli tauliah adalah ada seorang yang kulakan suatu barang dengan harga tertentu setelah barang tersebut ada, ia jual barang tersebut kepada orang lain dengan harga yang sama persis yang dengan harga kulakan.

Ibnu Qudamah Al Hanbali dalam Al Mughni 8:341 mengatakan, “Jual beli tauliah adalah menjual barang dengan harga yang sama dengan harga kulakan pas, tanpa ditambahi tanpa dikurangi.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tauliah adalah seorang itu menjual barang dagangannya kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga beli.”
(Majmu Fatawa, 28:97)

Referensi: Islamqa.info

Materi terkait jual beli di masjid:

1. Hukum Jualan di Lingkungan Masjid.
2. Jual Beli saat Azan Jumat.
3. Hukum Seminar Bisnis di Masjid.
4. Meminjam Uang Masjid.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2726-ganti-ongkos-cetak-1450.html